Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Permohonan Dispensasi Kawin adalah salah satu bukti bahwa bila seseorang yang ingin melaksanakan perkawinan akan tetapi belum cukup umur yaitu dengan persyaratan batas usia 19 tahun bagi wanita dan usia 19 tahun bagi laki-laki akan tetapi apabila umur kedua calon mempelai di bawah umur yang telah di atur oleh undang-undang maka wajib melaksanakan permohonan dispensasi kawin.Perubahan terhadap Undang-Undang no 1 tahun 1974 menjadi Undang-Undang no 16 tahun 2019 diperlukan analisis secara yuridis atau analisis hukum karena apakah secara efektif dapat berperan dalam menekan angka perkawinan dini atau permohonan pengajuan dispensasi kawin di pengadilan Agama Surabaya dengan mencari informasi mengenai pertimbangan hakim apa saja faktor yang dapat mengabulkan permohonan dispensasi kawin di pengadilan agama Surabaya. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif penulis mengharapkan informasi dari Narasumber agar bagaimana Undang-Undang No 16 tahun 2019 dapat berperan secara efektif di Masyarakat akan tetapi Pengadilan Agama harus bekerja sama dengan steakholder seperti Dinas Pemerintahan , Dinas Kesehatan , Dinas perlindungan perempuan dan anak dan Dinas sosial terkait di Kota Surabaya.Teknik Wawancara , Teknik Observasi dan Teknik Dokumentasi yang dijadikan acuan Tata cara bagi penulis dalam melaksanakan karya ilmiah skripsi.menggunakan analisis data sebagai rangkuman kesimpulan dari data yang diperoleh selama melaksanakan penelitian kualitatif di pengadilan agama Surabaya. Secara garis besar efektifitas pemberlakuan Undang-Undang no 16 tahun 2019 di Pengadilan Agama Surabaya berjalan dengan baik walaupun sempat ada kenaikan di tahun 2020 akan tetapi sampai saat ini terus menurun dan stabil.
Copyrights © 2023