Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan hukum media dalam konteks berita televisi dengan fokus pada program Insert di Trans TV. Dalam konteks ini, penelitian ini melakukan analisis terhadap kandungan informasi siaran dalam program tersebut, mengacu pada UU Penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang disetujui oleh lembaga pengelola media nasional. Metode analisis konten digunakan untuk mengevaluasi konten berita pada program Sisipkan. Studi ini menyoroti bagaimana informasi disusun, disajikan dan mencerminkan kepatuhan terhadap kode etik penyiaran. Hasil analisis mencakup aspek-aspek utama antara lain keakuratan informasi, objektivitas, etika jurnalistik, dan penyajian isu sosial dan politik. Hasil penelitian ini menggambarkan sejauh mana Trans TV mematuhi prinsip perilaku penyiaran dalam desain dan penyajian informasi melalui program Insert-nya. Penelitian ini memberikan wawasan apakah program tersebut memenuhi standar etika dan integritas jurnalistik, serta rekomendasi perbaikan jika ditemukan pelanggaran kode etik jurnalisme. Kajian ini penting dalam konteks kebebasan pers, integritas jurnalistik, dan akuntabilitas media. Temuan-temuan ini diharapkan dapat membantu organisasi media massa lainnya meningkatkan jurnalisme mereka, memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik akurat, berimbang, dan tidak memihak. Selain itu, penelitian ini berkontribusi terhadap literatur hukum media dan kajian media, dengan mendeskripsikan aktivitas jurnalistik dalam kerangka peraturan yang berlaku saat ini.
Copyrights © 2023