Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Pelaksanaan Fatwa DSN-MUI dalam Pembiayaan Pengalihan Hutang di Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri. Jenis penelitian yang dilakukan adalah metode kualitatif yang diperoleh data dengan melihat dari fatwa DSN-MUI dalam pelaksanaaan pembiayaan pengalihan hutang pada Bank Riau Kepri Syariah Cabang Duri. Teknik pengumpulan yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ada lima prosedur pelaksanaan akad pengalihan hutang yang dilakukan antara lain melakukan pengajuan pengalihan hutang pada bank Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri, mengajukan permohonan untuk melakukan pengecekan keaslian dokumen dan melakukan BI cheking untuk mengetahui informasi atas pinjaman yang diberikan oleh bank, jika hasil verifikasi layak maka Bank menyetujui pemberian pembiayaan pengalihan hutang, mengeluarkan dana qardh sebesar sisa hutang nasabah dan nasabah melunasi hutangnya dibank dengan dana qardh yang dikeluarkan oleh Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri. Kemudian, dari 4 alternatif dalam Fatwa DSN No 31/DSN-MUI/VI/2002 Tentang Pengalihan Hutang hanya satu yang melakukan pengalihan hutang yaitu Alternatif I yaitu Lembaga Keuangan Syariah memberikan Qardh kepada nasabah untuk melunasi hutang/kreditnya di lembaga keungan konvensional sehingga kepemilikan aset bisa didapatkan oleh nasabah secara penuh.
Copyrights © 2021