Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah sebuah kejahatan. Sayangnya tindak kekerasan ini setiap tahunnya mengalami peningkatan kasus. Oleh sebab itu diperlukan pencegahan yang terstruktur mulai dari tingkat sosial yang paling kecil yaitu keluarga dan lingkungan desa. Metode partisipatif diharapkan dari penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mampu memahami bagaimana KDRT terjadi dan bagaimana pencegahannya. Metode yang digunakan diantaranya dengan memberikan sosialisasi dan pelatihan kepada kelompok PKK. Hasil dari pelatihan ini adalah meningkatnya pengetahuan mengenai KDRT pada penggerak PKK di Desa Sandubaya Kec. Selong Kab. Lombok Timur. Peserta pelatihan memahami tentang penyebab KDRT dan upaya pencegahannya. Salah satu yang perlu didukung ialah keberadaan lembaga penyelesaian sengketa di tingkat desa merupakan hal yang penting dalam upaya menyelesaikan berbagai sengketa yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, selain sebagai sarana guna meminimalisir dampak sosial yang timbul pasca terjadinya sengketa. Dibutuhkan berbagai regulasi di antaranya berupa peraturan desa agar eksistensi lembaga penyelesaian sengketa terutama dari segi kelembagaan dan minat atau tingkat kepercayaan masyarakat terpelihara dengan baik di masa mendatang.
Copyrights © 2022