Ketika kita mempelajari dan mendalami ulmul Qur’an, nasakh wa mansukh adalah tema yang paling banyak mengundang perdebatan sampai sekarang. Hal ini bukan hanya datang dari kalangan umat Islam saja melainkan juga datang dari para Islamonolog dan orientasi yang tertarik pada kajian al-Qur’an. Perbedaan pendapat ini bermula dari perbedaan dalam penggunaan terminologi nasakh wa mansukh dan selanjutnya menghasilkan ikhtilaf (perbedaan). Sebagian ulama mengartikan nasakh dengan artian memindahkan atau an-naql, membatalkan atau al-ibthal dan menghapus atau al-izalah. Sedangkan penggunaan terminologi yang dibahas sebelumnya masing-masing memiliki implikasi secara operatif. Oleh karena itu pembahasan ini adalah pembahasan yang menarik dari masa-kemasa.
Copyrights © 2020