Dalam aplikasi bibit menyediakan beberapa pilihan reksadana. Seperti reksadana saham, obligasi, dan pasar uang. Bibit juga menyediakan beberapa produk reksadana syariah. Namun produk-produk reksadana syariah yang ada pada aplikasi bibit masih menggunakan bank kustodian dari bank konvensional. Penulis melakukan penelitian ini untuk memberikan inovasi terhadap bank kustodian yang ada pada aplikasi Bibit serta memperkuat dengan adanya fatwa DSN-MUI. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan studi kasus serta melakukan rumusan permasalah menggunakan business model canvas yang memenuhi sembilan instrument, seperti customer segment, value proposition, channels, customer relationship, revenue streams, key resources, key activities, key partnership, dan cost structure. Hasil yang diperoleh dalam penelitian ini diharapkan mampu menambah pengetahuan bagi para pembaca. Kata kunci: Aplikasi Bibit, Reksadana Syariah, Bank Kustodian
Copyrights © 2023