Akses masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan merupakan keniscayaan, bukan saja sebagai bagian dari pemenuhan hak, tetapi juga fiksi hukum. Sayang, hingga kini nyaris belum ada lembaga negara yang bisa menyelenggarakan sistim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) secara sempurna.Makalah ini membahas visualisasi informasi relasi perundang-undangan sehingga akan memudahkan memahami keterkaitan antara satu produk perundang-undangan dengan produk yang lain.disajikan di :Seminar Nasional Teknologi Industri 2014Fakultas Teknologi Industri Universitas Trisakti Jakarta4-5 Juni 2014
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2014