Akuisisi arsip statis adalah langkah untuk menambah khazanah arsip statis. Pelaksanaan akuisisi arsip statis telah diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan dan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, serta dua peraturan pemerintah. Adanya dua Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah ini diharapkan menjadi pendukung dalam pelaksanaan akuisisi arsip statis. Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan cara mengumpulkan data primer dan sekunder baik sumber literatur cetak dan elektronik. Pelaksanaan akuisisi arsip statis masih minim, walaupun sudah ada dua Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang mengamanatkannya. Hubungan antara akuisisi arsip BUMN dengan khazanah arsip BUMN adalah hubungan yang saling terkait dan berkesinambungan yang diwujudkan antara ANRI dengan BUMN. Oleh karena itu, pelaksanaan akuisisi arsip statis memerlukan kerja sama antara ANRI dan BUMN yang mendapat dukungan penuh dari Kementerian Negara BUMN, yang bertujuan meningkatkan khazanah arsip statis BUMN.
Copyrights © 2016