Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif yang bertujuan untuk mengetahui fungsi, tugas dan kewenangan Arsiparis dalam melakukan pekerjaan kearsipan ditinjau dalam perspektif Pasal 151 dan 152 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Hasil penelitian memperlihatkan, bahwa Arsiparis dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sudah sesuaisebagaimana yang diamanatkan Pasal 151 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, namun demikian kewenangan sebagaimana amanat Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan belum dapat sepenuhnya dimiliki oleh semua Arsiparis. Penelitian ini merekomendasi bahwa reposisi Arsiparis merupakan hal yang mendesak dalam pembinaan dan pengembangan SDM kearsipan, salah satunya melalui penerapan Standar Kualitas Hasil Kerja Arsiparis yang berbasis kepada fungsi, tugas, tanggung jawab dan kewenangan Arsiparis sehingga memperlihatkan adanya hubungan sinergitas antara keberadaan Arsiparis dengan kemajuan dan kepentingan instansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Copyrights © 2016