Artikel ini merupakan hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk sosialisasi undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia sebagai upaya pencegahan pekerja migran non prosedural. Pekerja migran yang tidak berdokumen lengkap biasanya akan menghadapi masalah yang serius karena rawannya perlindungan hukum bagi yang bersangkutan. Dengan mudahnya akan terjadi tindakan yang tidak manusiawi, sangat rentan mendapatkan pelanggaran hak asasi, mengalami kerugian serta masalah lainnya. Tujuan pengabdian ini yakni ketercapaian target kegiatan melalui kegiatan sosialisasi, memperkenalkan dan memberikan pemahaman serta pengetahuan tentang adanya regulasi tersebut sehingga dapat mengurangi jumlah pekerja migran yang tidak sesuai prosedural dan juga memberikan informasi tentang adanya regulasi perlindungan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat di Desa. Secara umum hasil dari sosialisasi yang dilakukan yakni masyarakat sebagai peserta sangat antusias dan bersemangat dalam mengikuti kegiatan sosialisasi undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia, mereka juga  dapat menguasai materi tentang perlindungan pekerja migran Indonesia yang disampaikan secara praktis. Ketepatan materi yang disampaikan sekiranya tepat sasaran sesuai mayoritas penduduk di Desa Bagik Payung Kabupaten Lombok Timut yang bekerja sebagai pekerja migran Indonesia. Harapannya materi yang disosialisasikan mudah diaplikasi dan berguna sebagai bekal dalam proses bekerja selanjutnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022