Artikel ini merupakan hasil pengabdian masyarakat dalam kegiatan sosialisasi Perda Nusa Tenggara Barat No. 5 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak. Masa pandemic Covid 19 berdampak pada meningkatnya permintaan dispensasi pernikahan anak serta baru diberlakukannya perda yang mengatur tentang pencegahan pernikahan anak di Nusa Tenggara Barat. Hal ini yang melatarbelakangi kegiatan pengabdian masyarakat. Tujuan dari pengabdian pada masyarakat adalah memberikan pengetahuan tentang peraturan daerah nusa tenggara barat terkait pencegahan pernikahan anak. Mitra dalam kegiatan ini adalah kepala desa dan perangkat desa Bagiq Polak Kecamatan Labuapi Lombok Barat Nusa Tenggara Barat. Hasil dari kegiatan pengabdian masyarakat adalah peningkatan pemahaman masyarakat tentang perda yang mengatur pencegahan pernikahan anak dan segera merumuskan peraturan desa tentang pencegahan pernikahan anak sesuai dengan yang diamanatkan oleh undang-undang yang berlaku.
Copyrights © 2022