ABSTRAK Integritas Hakim merupakan bagian dari kualitas pelayanan pengadilan di semua tingkatan, Pelembagaan kualitas Integritas Hakim menjadi sangat penting dalam sebuah kebijakan Program Pengembangan Integritas Hakim (PPIH) yang telah dirintis sejak tahun 2016 oleh Komisi Yudisial yang dilaksanakan di daerah terpilih tertentu(Indonesia, 2022). Tujuan dilaksanakannya PPIH adalah agar menguatnya integritas hakim sehingga dapat membuat persepsi positif masyarakat terhadap Hakim dan Lembaga Peradilan. Pelaksanaan pengabdian masyarakat Program Pengembangan Integritas Hakim (PPIH) menggunakan motode survey  persepsi publik atas integritas hakim dan pelayanan Lembaga Peradilan, metode survey ini melalui 1) tahapan persiapan pengadaan proposal, pengadaan quisioner dan berbagai administrasi survey, 2) tahapan pelaksanaan melalui penyebaran quisioner dan wawancana dengan hakim serta pengguna jasa peradilan, 3) tahapan penyelesaian meliputi pengolahan data, tahap analisis dan pembuatan laporan. Berbagai aktifitas survey ini di harapkan dapat mengkapitalisasi integritas hakim menjadi kepuasan atas pelayanan Lembaga Peradilan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023