Siyasah : Jurnal Hukum Tata Negara
Vol 2 No 1 (2022): Siyasah hukum tata negara

Penerapan Hukuman Mati oleh Negara Maju dan Berkembang

Rahma ningsih (IAIN Metro)
Moelki Fahmi Ardliansyah (IAIN Metro)



Article Info

Publish Date
27 Oct 2022

Abstract

Hukum Mati adalah Hukuman yang di berikan atau yang di jatuhkan kepada pelaku kejahatan pidana yang merupakan sangsi berat. Indonesia merupakan negara hukum yang mana tertuang dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 mengatakan bahwa, Negara Indonesia adalah negara hukum,”di mana indonesia sendiri menerapkan aturan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.Hukuman mati sudah ada sejak zaman dahulu di mulai sejak kerjasaan Babilonia di Mesopotamia. Sampai saat ini masih banyak negara yang menggunakan hukum mati guna menghukum pelaku kejahatan pidana,ada juga Negara yang sudah mulai menghapuskan hukuman mati dalam peraturan negara mereka, ada jugayang berpendapat hukuman mati tidak efektif melihat dari segi proses sebelum dan saat eksekusinya yang dianggap sama sekali tidak manusiawi.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

siyasah

Publisher

Subject

Religion Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences Other

Description

The Journal of Constitunional Law Siyasah provides a means for ongoing discussion of relevant issues that fall within the focus and scope of the journal, which can be examined empirically. The journal publishes research articles covering aspects of Islamic Constitutional Law, constitutional Law, ...