Fenomena tingginya gugat cerai di Ponorogo sudah melampauiprilaku perceraian konvensional, talak. Hingga medio Juli 2010,dari 789 kasus perceraian yang terjadi di Ponorogo, 483 kasusmerupakan gugat cerai, sisanya 306 cerai talak. Fenomena inimenarik untuk diteliti, mengingat selama ini dalam tradisi keluargakonvensional, perempuan selalu menjadi objek perceraian, bahkankorban perceraian. Meskipun fakta di persidangan, sebagaimanadilansir Humas Pengadilan Agama Ponorogo, menunjukkanbahwa faktor penyebab tingginya gugat cerai adalah kemandirianekonomi perempuan, tapi menurut asumsi penulis kemandiriandan persoalan ekonomi bukanlah faktor yang sebenarnya. Adafakta yang lebih dalam dari sekedar persoalan ekonomi, yaitukesadaran dan pemahaman gender pelaku gugat cerai yang sudahmengalamai transformasi. Dalam konteks inilah, penelitian inimerumuskan pertanyaan mendasar: Apakah keputusan gugatcerai ditentukan oleh tingkat pemahaman dan kesadaran genderpelakunya, dan bagaimana persepsi perempuan subyek gugatcerai terhadap relasi gender? Menggunakan metode kualitatif,penulis melakukan riset terhadap 5 informan subyek gugat cerai.Pendekatan fenomonologis dan perspektif feminis digunakan untukmembaca dan menganalisis data-data lapangan yang diperolehdari hasil in-dept inteviw dan observasi berperan serta. Hasil risettersebut menghasilkan kesimpulan: Keputusan gugat cerai sangatditentukan oleh transformasi pemahaman dan kesadaran genderpara pelakunya. Mereka menolak semua jenis ketidakadilan gender--stereotipe, diskriminasi, subordinasi, marjinalisasi, dan kekerasan berbasis gender. Meskipun begitu, para informan tetap memandanglembaga perkawinan sebagai lembaga yang sakral karena merekapada umumnya mendambakan perkawinan menjadi lembaga yangadil bagi perempuan.
Copyrights © 2011