Based on Law No. 6 of 2014 about Village (desa), there are four types of authority in village (desa) administration. In Village Administration implementation, there's always interpretation distortion that causes contradiction with other stakeholders. This study aim to discover how far does the implementation and implication of Village Administration authorities, specialy authorities that come from local village administration rights of orign. The Study use qualitative-descriptive approach. Main study locus is on 6 district (desa) and 3 nagari (similar to desa) that purposively chosen and located in three regencies in three provinces. This study conclude that the regulation of Village Authorities as stated in The Village, Rural Area Development and Transmigration Minister Decree 1, 2015 hasn't reach and/or implemented in the Village level. Currently, there's still perception differences in interpreting the Village Authorities, and also dispute between Regencies and Village Authorities and between Village and private sectors authorities. It is highly recommended to review the Village Authorities regulations and to intensively socialize the regulation to the village officials through village stakeholders and societies participation. Abstrak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki 4 (empat) jenis kewenangan. Namun dalam implementasi kewenangan desa tersebut, seringkali terjadi distorsi yaitu berupa perbedaan pemahaman dan penafsiran, sehingga menimbulkan gesekan ataupunsengketa dengan pihak lain. Studi ini bertujuan mengevaluasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta mengetahui sejauhmana implementasi beserta implikasi kewenangan desa, khususnya kewenangan desa yang berasal dari hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal desa. Penelitian menggunakan metode kualitatif-deskriptif. Lokus studi adalah 6 (enam) desa dan 3 (tiga) nagari yang dipilih secara purposif dan tersebar di 3 (tiga) kabupaten pada 3 (tiga) provinsi.Hasil penelitian ini membuktikan bahwa sosialiasi regulasi tentang kewenangan desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 belum diselenggarakan sampai pada tataran desa.Sampai saat ini, masih terdapat perbedaan persepsi dalam menafsirkan kewenangan desa, seringnya terjadi sengketa antara kewenangan kabupaten dengan kewenangan desa serta kewenangan desa dengan pihak swasta. Direkomendasikan untuk mereviu regulasi/kebijakan tentang kewenangan desa dan melakukan sosialisasi secara intensif sampai ke tataran pelaksana dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan dan masyarakat di desa. Abstrak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki 4 (empat) jenis kewenangan. Namun dalam implementasi kewenangan desa tersebut, seringkali terjadi distorsi yaitu berupa perbedaan pemahaman dan penafsiran, sehingga menimbulkan gesekan ataupunsengketa dengan pihak lain. Studi ini bertujuan mengevaluasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa serta mengetahui sejauhmana implementasi beserta implikasi kewenangan desa, khususnya kewenangan desa yang berasal dari hak asal usul dan kewenangan desa berskala lokal desa. Penelitian menggunakan metode kualitatif-deskriptif. Lokus studi adalah 6 (enam) desa dan 3 (tiga) nagari yang dipilih secara purposif dan tersebar di 3 (tiga) kabupaten pada 3 (tiga) provinsi.Hasil penelitian ini membuktikan bahwa sosialiasi regulasi tentang kewenangan desa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan DaerahTertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 belum diselenggarakan sampai pada tataran desa.Sampai saat ini, masih terdapat perbedaan persepsi dalam menafsirkan kewenangan desa, seringnya terjadi sengketa antara kewenangan kabupaten dengan kewenangan desa serta kewenangan desa dengan pihak swasta. Direkomendasikan untuk mereviu regulasi/kebijakan tentang kewenangan desa dan melakukan sosialisasi secara intensif sampai ke tataran pelaksana dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan dan masyarakat di desa.
Copyrights © 2017