Jurnal Kebijakan Pembangunan
Vol 18 No 1 (2023): JURNAL KEBIJAKAN PEMBANGUNAN VOLUME 18 NOMOR 1 JUNI 2023

Politik Hukum Pengelolaan Hutan Adat (Hak Masyarakat Adat Dayak Dengan Menetapkan Lewu Sebagai Desa Adat)

Destano Anugrahnu (Program Magister Ilmu Hukum Universitas Lambung Mangkurat)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2023

Abstract

The decision of lewu as a customary village is based on Law 6 of 2014 concerning Villages. It is an alternative path amid many available legal options, as mandated by the Constitutional Court's decision regarding the recognition of the rights of indigenous peoples. The normative method is used to conduct this research. The research shows that there needs to be harmonization between technical rules in determining customary villages and not confusing when implemented by indigenous peoples. Furthermore, after the stipulation and regulation related to the change of the Village to lewu customary Village for the Dayak community, the area based on a clear boundary system no longer applies as a forest area because the principle of recognition and protection of indigenous peoples cannot be repeated to the same thing, thus, should be the basis of reference in efforts to recognize and protect indigenous peoples. Ditetapkannya lewu atau dikenal sebagai desa adat berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada hakekatnya merupakan alternatif diantara beberapa pilihan hukum yang ada, menyusul putusan daya yang mengakui hak-hak masyarakat adat. Berdasarkan persoalan hukum ini, muncullah kesempatan untuk mempertahankan dan mencapai pengakuan kawasan hutan adat melalui transformasi desa menjadi desa adat. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Hasil penelitian, yakni: Pertama, aturan teknis yang berbeda untuk mengatur desa adat semestinya diselaraskan untuk mempermudah implementasi. Penetapan desa adat saat ini terpisah pada pasal 98 huruf a (Perda kabupaten) dan pasal 109 (Perda provinsi), ke depan mesti ada perbaikan dari kedua pasal ini diawali revisi UU Desa, diikuti dengan tidak perlu lagi adanya pengaturan teknis oleh menteri. Hal ini karena keberadaan sumber daya alam, seperti hutan dan tanah merupakan basis material sekaligus simbol keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri. Keberadaan desa adat dalam UU Desa menawarkan peluang untuk meningkatkan kedudukan masyarakat hukum adat dalam penguasaan dan pengelolaan wilayah hidupnya. Kedua, setelah penetapan dan pengaturan berkaitan perubahan status desa menjadi desa adat, maka wilayah tersebut mengacu batasan yang ditentukan, tidak lagi berlaku status sebagai kawasan hutan, sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012, dan juga terhadap putusan Mahkamah Konstitusi lain yang menyangkut masyarakat adat. Nilai utama dari sebuah pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yakni seharusnya pengaturan terkait konteks yang sama tidak dilakukan pengulangan, dan pengakuan merupakan hak komunitas, serta semestinya politik hukum yang digunakan pada upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, yakni mengacu penilaian sendiri komunitas itu.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

menu

Publisher

Subject

Other

Description

The scope of JKP is as follows: Government empowerment (government capability, regional finance, government facilities and infrastructure). Community empowerment (population and employment, community welfare, social conditions, politics and culture) Regional development (public facilities, regional ...