Dalam Pembuatan SKMHT harus terpenuhi 1320 KUHPerdata syarat subjektif dan Objektif, yaitu mengenai identitas, legalitas dan kapasitas penghadap dan objek jaminan. Pada Putusan Nomor: 663/Pdt.G/2019/PN.MDN mengenai pembatalan SKMHT karenanya tidak terpenuhinya syarat subjektif sebagai syarat sah perjanjian sehingga akta SKMHT dibatalkan. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian Putusan Nomor : 663/Pdt.G/2019/PN Mdn tentang Batalnya Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, terjadi karena tanah yang dijaminkan dengan hak tanggungan kepada Bank merupakan tanah warisan yang belum dibagi. Sehingga perlu adanya persetujuan beberapa Ahli Waris sebagai pemberian Hak Tanggungan. Hakim memutuskan membatalkan SKMHT, APHT serta Sertifikat Hak Tanggungan. konsekuensi tidak terpenuhinya syarat subjektif pada Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum sehingga akibatnya SKMHT tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak mempunyai titel eksekutorial sebagai layaknya sebuah putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (3) Undang-Undang Hak Tangungan Nomor: 4 Tahun 1996.
Copyrights © 2024