Artikel ini ditujukan untuk mengkaji dan menganalisis bagaimana paradigma baru sistem pendidikan nasional pasca amandemen ke-4 UUD NRI Tahun 1945 dalam mewujudkan tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mencerdasakan kehidupan bangsa karena memasuki era globalisasi dan pasar bebas dewasa ini kualitas pendidikan menjadi tumpuan harapan dalam memfilter dampak negatif yang ditimbulkan. Dari hasil kajian diperoleh bahwa Pasca amandemen UUD NRI Tahun 1945 ke-4 pada tahun 2002, sistem pendidikan nasional mengalami paradigma baru dimana penyelenggaraan sistem pendidikan telah berorientasi pada peningkatan aspek spiritual yakni peningkatan keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia serta pengembangan ilmu pengetahuan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama.Kata Kunciâ Paradigma, Pendidikan, dan UUD NRI Tahun 1945
Copyrights © 2015