Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak eksklusif yang ada di lingkupan ilmu pengetahuan, teknologi, maupun sastra dan seni dimana dalam mewujudkannya membutuhkan pengorbanan biaya, pikiran, dan waktu. Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan, misalnya untuk mendapatkan pembayaran royalti atas penggunaan (pengumuman atau perbanyakan) karya cipta yang dilindungi seperti lagu dan atau musik, Dibentuknya LMK merupakan salah satu bentuk pelindungan terhadap pencipta, dan memastikan bahwa pemilik hak menerima pembayaran atas pengguna karya mereka. Penelitian ini bertujuan menganalisis pemenuhan hak ekonomi dari pencipta atas karya ciptanya yang tidak didaftarkan pada Manajemen kolektif, berdasarkan hukum di Indonesia, serta kewenangan manajemen kolektif dalam mengelola royalti yang merupakan hak ekonomi dari si pencipta, serta penyelesaian sengketa terhadap karya cipta yang tidak didaftar hak ekonominya yang dinikmati pihak lain. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, yaitu meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder yang meliputi buku-buku serta norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum, serta mengkaji ketentuan perundang-undangan. Teori hukum yang digunakan penelitian ini adalah Teori Kepastian Hukum, Teori Pelindungan Hukum dan Teori Kewenangan. Teknik pengumpulan data adalah teknik pengumpulan yang peneliti lakukan dengan studi kepustakaan (Library Research). Menurut Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta Untuk mendapatkan hak ekonomi setiap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif agar dapat menarik imbalan yang wajar dari pengguna yang memanfaatkan Hak Cipta dan Hak terkait, Kewenangan manajemen kolektif dalam mengelola royalti yang merupakan hak ekonomi dari si pencipta LMK merupakan lembaga yang diberi kuasa oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait untuk menghimpun dan mendistribusikan Royalti, Penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat dilakukan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbittrase, atau pengadilan (Pasal 95ayat 1 Undang-Undang Nomor 28Tahun 2014 tentang Hak Cipta).
Copyrights © 2024