Pasar modal merupakan salah satu upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peranannya sebagai sarana penghimpun dana pembangunan dan demokratisasi kepemilikan perusahaan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal kemudian disahkan sebagai landasan hukum utama kegiatan pasar modal di Indonesia. Berdasarkan undang-undang tersebut, manajer investasi menjadi salah pihak yang dikenal di dalam kegiatan pasar modal. Manajer investasi melakukan pengelolaan portofolio efek untuk para nasabahnya berdasarkan perjanjian. Perjanjian antara manajer investasi dengan para nasabahnya inilah yang menjadi fokus di dalam artikel ini. Artikel ini akan menganalisis perjanjian pengelolaan portofolio efek antara manajer investasi dengan para nasabahnya. Metode penelitian yang digunakan adalah studi dokumen atau kepustakaan. Perjanjian pengelolaan portofolio efek tersebut akan ditinjau dari tiga aspek, antara lain: syarat sahnya perjanjian, jenis perjanjian, dan pertanggungjawaban. Perjanjian pengelolaan portofolio efek antara manajer investasi dengan para nasabahnya mempunyai karakteristik-karakteristik khusus yang merupakan akibat dari perpaduan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang turut mengikat perjanjian tersebut.
Copyrights © 2023