Pemerintah Indonesia saat ini mengupayakan kemudahan berusaha bagi seluruh masyarakat dengan tujuan untuk meningkatkan ekonomi nasional. Hal ini diwujudkan dengan diciptakannya Undang-Undang Cipta Kerja yang diharapkan mampu untuk membawa perubahan positif dalam regulasi bisnis di Indonesia, salah satunya konsep yang diberikan ialah bentuk Perseroan Perseorangan. Hal ini tentu menjadi suatu terobosan bagi dunia usaha, namun disisi lain menjadi tantangan tersendiri oleh karena konsep ini harus disesuaikan dengan regulasi lain yang ada seperti Undang-Undang no. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Bentuk Perseroan Perseorangan sendiri saat ini hanya diberlakukan pada usaha Mikro & Kecil (UMK) dengan alasan bahwa Perseroan Perseorangan memudahkan memiliki persyaratan pendirian yang mudah serta modal yang ringan. Pembatasan Perseroan Perorangan dalam kegiatan UMK dapat dikaji dengan melihat keterkaitannya dengan bentuk pemerintahan perusahaan yang dikenal dengan one-tier corporate governance. Bentuk Perseroan Perorangan dengan bentuk oneātier corporate governance memiliki persamaan dan perbedaan dalam aspek-aspek kepemimpinan, kepemilikan modal, dan pembentukannya.
Copyrights © 2023