Hak cipta timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif, menimbulkan pertanyaan penting tentang bagaimana prinsip ini mempengaruhi hak cipta atas suatu ciptaan. Artikel ini bertujuan untuk menggali lebih dalam konsep prinsip deklaratif dengan mengaitkannya dengan hak cipta yang bersifat otomatis. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah Penelitian berisifat normatif. Data yang gunakan dalam penulisan ini adalah data sekunder berupa bahan-bahan hukum yang terdiri dari: Bahan hukum primer, Sekunder, dan tersier yang membahas tentang Hak Cipta dan prinsip deklaratif dan topik-topik terkait yang dibutuhkan untuk menysun tulisan ini. Kesimpulan yang didapat dari penulisan ini adalah berbeda dengan jenis KI lain, Perlindungan hak cipta lahir secara otomatis atau langsung, berdasarkan prinsip deklaratif, dan setelah ciptaannya memiliki syarat-syarat subjektivitas yaitu: orisinal, dan sudah difiksasi. UHC 2014 tidak memberikan definisi langsung terkait prinsip deklaratif tersebut. Meskipun tidak secara eksplisit dijelaskan dalam regulasi, prinsip ini memegang peranan penting dalam menentukan lahirnya perlindungan hak cipta. Prinsip deklaratif hanya dimiliki hak cipta. Beberapa jenis ciptaan hak ekonominya dimulai setelah pengumuman tergantung subjek dan/atau objek hak cipta. Jika dilihat dari definisi Deklaratif dan pengumumaan, deklaratif lebih sederhana dan umum. Sedangkan Pengumuman, pembacaan, penyiaran, dan pameran memberi definisi lebih khusus. Dengan melakukan pengumuman, dapat diartikan telah melakukan prinsip deklaratif. Prinsip deklaratif dapat menjadi dasar bagi Pencipta untuk mengkomunikasikan karyanya yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata kepada pihak lain.
Copyrights © 2023