Surogasi menjadi topik yang semakin relevan dalam ranah hukum dan etika, memicu perdebatan di banyak negara, termasuk Indonesia. Artikel ini menganalisis regulasi surogasi di Inggris, Denmark, dan Belgia untuk mengeksplorasi pendekatan yang berbeda dalam menangani isu ini. Sementara Inggris memiliki regulasi terinci, Denmark dan Belgia menekankan keseimbangan etika dan kesejahteraan. Indonesia, tanpa regulasi khusus, perlu mempertimbangkan langkah-langkah untuk menciptakan regulasi yang sesuai dengan nilai-nilai budaya dan kebutuhan lokal. Saran termasuk perluasan regulasi, melibatkan pemangku kepentingan, perlindungan hak ibu pengganti, pendidikan publik, pengawasan efektif, dan adaptasi dengan nilai-nilai lokal. Dengan demikian, artikel ini memberikan kontribusi pada pemahaman global tentang regulasi surogasi dan memberikan dasar untuk pengembangan regulasi yang sesuai di Indonesia.
Copyrights © 2023