Abstrak: Banyak perubahan signifikan di Negara kita paska orde baru, khusunya dalam tatanan kehidupan bernegara. Batang Tubuh (pasal-pasal) UUD-1945 sudah 4 kali diubah, diikuti dengan perubahan Undang-Undang dan peraturan lain dibawahnya.. Di tingkat Undang-Undang antara lain kebijakan Otonomi Daerah melalui U.U. nomor 22 tahun 1999 yang kemudian diganti dengan U.U nomor 32 tahun 2004. Namun, perubahan yang tujuannya indah itu belum banyak mengubah keadaan di lapangan. Hilangnya GBHN sejak tahun 2004 juga banyak yang menyayangkan, mengingat peranan pentingnya sebagai paradigma pembangunan nasional. Untuk mengawal perubahan tersebut perlu keikut-sertaan seluruh komponen bangsa Indonesia untuk mencermati perkembangannya, kemudian berpartisipasi realisasinya sesuai kedudukandan kapasitas yang dimiliki.
Copyrights © 2013