ABSTRAKSIDalam penjelasan UU No. 22 tahun 1999 disebutkan bahwa pelaksanaan asas Dekonsentrasidiletakkan pada Daerah Provinsi dalam kedudukannya sebagai Wilayah Administrasi untukmelaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernursebagai wakil pemerintah. Provinsi memang telah ditetapkan sebagai daerah yang dibentukberdasarkan asas Dekonsentrasi sedang daerah yang dibentuk berdasarkanDesentralisasi adalah Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Jadi Undang-Undang No.22tahun 1999 tentang Pemenntah Daerah tersebut memuat Otonomi Daerah dengan penekananpada Daerah Tingkat II, di mana Bupati dan Walikota bukan lagi alat Dekonsentrasisebagaimana temuat pada UU No. 5 Tahun 1974. Bupati ataupun walikota tidak lagibertanggung jawab kepada Gubemur atau secara vertikal ke Menteri Dalam Negeri atauPresiden, melainkan hanya bertanggung jawab kepada DPRD Kabupaten/Kota, sedangGubernur dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Daerah, bertanggung jawab kepadaDPRD Provinsi namun dalam kedudukannya sebagai Wakil Pemerintah, Gubernur bertanggungjawab kepada Presiden, melalui Mentri Dalam Negeri.
Copyrights © 2012