Abstrak Pesawat udara tanpa awak (drone) merupakan benda terbang sebagai wahana nir awakdengan kemampuan melakukan terbang otonom secara penuh dan wahana yangdikendalikan secara jarak jauh oleh manusia yang digunakan untuk menyelesaikan suatupekerjaan manusia. Untuk menjaga keselamatan penerbangan Pesawat udara tanpaawak (drone) di ruang udara yang dilayani Indonesia dari kemungkinan bahaya (hazard)yang ditimbulkan karena pengoperasiannya, Menteri Perhubungan mengeluarkanPeraturan Menteri No. 90 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Pengoperasian PesawatUdara Tanpa Awak Di Ruang Udara yang Dilayani Indonesia. Apabila dicermati secaraseksama Undang-undang Penerbangan, belum menemukan pendelegasian dari UndangundangPenerbangan kepada Menteri Perhubungan untuk mengatur pengendalianpengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone). Akan tetapi apabila ketentuan UUPembentukan Peraturan Perundang-undangan dihubungkan dengan ketentuan UUKementerian Negara serta dihubungkan pula dengan UU Penerbangan, maka secaramateriil melekat kewenangan pada menteri perhubungan untuk melakukan pengaturanpengendalian pengoperasian pesawat udara tanpa awak (drone), dalam bentuk suatuperaturan menteri perhubungan.Kata Kunci : Pesawat Udara, tanpa awak, ruang wilayah, Peraturan Menteri.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016