bstrak Menangani anak yang berhadapan dengan hukum, senantiasa harus memperhatikankondisi anak yang berbeda dari orang dewasa. Sifat dasar anak sebagai pribadi yangmasih labil, masa depan anak sebagai aset bangsa, dan kedudukan anak dimasyarakat yang masih membutuhkan perlindungan dapat dijadikan dasar untukmencari suatu solusi alternatif penempatan anak dalam kedudukan anak sebagai obyek hukum; Dalam kondisi kekosongan hukum dan masih adanya hambatanmengenai pelaksanaan proses diversi, tata cara, dan koordinasi, pelaksanaan diversitersebut, Mahkamah Agung RI mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan PidanaAnak (PERMA DIVERSI).
Copyrights © 2015