KISI HUKUM
Vol 14, No 1 (2015)

STUDI TERHADAP PERAN AKTOR INTELEKTUAL PADA TINDAK PIDANA KORUPSI

Soerjowinoto, Petrus ( Faculty of Law and Communication)



Article Info

Publish Date
01 Feb 2016

Abstract

Aktor intelektual tindak pidana korupsi belum tersentuh dalam penegakaan hukum, dan  mereka  tidak dijadikan sebagai tersangka.  Tujuan tulisan ini akan membahas siapa dan bagaimana peran aktor intelektual dalam terjadinya tindak pidana korupsi, dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi  aktor intelektual tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.Tulisan ini  bertumpu pada data sekunder, menggunakan analisis  isi (content analysis) berdasarkan pada:   Laporan kronologis,  Surat Dakwaan, Keterangan saksi-saksi, Keterangan Terdakwa, Surat Tuntutan, Pledoi,  Pertimbangan Hakim dan Vonis Hakim.   Pembahasan dalam tulisan ini adalah, Siapakah Aktor Intelektual dan perannya dalam terjadinya tindak pidana korupsi serta faktor faktor yang mempengaruhi aktor intelektual tidak dimintai pertanggungjawaban pidana.  Tulisan ini menyimpulkan, aktor intelektual adalah orang-orang  yang menduduki jabatan sebagai atasan para terdakwa. Yang melontarkan suatu ide yang berakibat  terjadinya suatu  tindak pidana  korupsi Disisi lain adanya diskresi  pidana yang dimiliki oleh aparat penegak hukum

Copyrights © 2015