Tujuan penelitian ini adalah untuk memaparkan konsep ‘urf serta kedudukannya dalam metode penemuan hukum serta aplikasinya dalam bidang hukum ekonomi syariah. Metode dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka dan bersifat deksritif analisis. Hasil penelitian menunjukan bahwa ‘urf memiliki kedudukan dalam penemuan hukum karena disepakati oleh para pakar sebagai dalil hukum dalam Islam. Aplikasi ‘urf dalam bidang mu’âmalah mâliyyah terdiri atas kebolehan akad jual-beli mu’âthah, jual-beli istishna, keuntungan dalam akad gadai, jual-beli barang yang belum wujud dan wakaf produktif dan sewa atas jasa.
Copyrights © 2023