Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan pertanggungjawaban pidana anak dalam hukum pidana Indonesia dan untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum pidana terhadap anak pelaku kejahatan pembunuhan. Penelitian ini mengedepankan penelitian kepustakaan (literatur review) untuk menggali informasi dan menganalisis data yang relevan dalam menghadapi permasalahan pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku kejahatan pembunuhan. Dalam penelitian yang dilakukan, diketahui bahwa hukum pidana anak di Indonesia mengatur pertanggungjawaban anak dalam tindak pidana, dengan batasan usia minimal pertanggungjawaban yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pengaturan ini, terdapat perlakuan yang bisa diterapkan pada anak pelaku kejahatan pembunuhan, termasuk tindakan rehabilitasi, tindakan kurungan, dan tindakan pidana penjara. Pendekatan rehabilitatif sangat ditekankan dalam sistem hukum pidana anak untuk membantu anak berubah dan menjadi warga yang lebih baik. Selain itu, perlindungan hak-hak anak juga menjadi fokus utama, termasuk hak anak untuk hidup, tumbuh kembang, dan mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi.
Copyrights © 2024