Kemajuan teknologi dalam Revolusi Industri 4.0, seperti Kecerdasan Buatan (AI), robotika, dan Internet of Things (IoT), serta Blockchain, telah mengubah lanskap tradisional di berbagai sektor, termasuk Ekonomi, Sosial, Budaya, Hukum, dan Politik. Revolusi ini menciptakan transformasi yang mendalam dalam cara kita bekerja, berinteraksi, dan mengelola sistem di era modern ini. Pada saat ini berhukum di indonesia melibatkan dua aspek utama, yaitu perancangan hukum dan implementasi penegakan hukum. Dengan memanfaatkan blockchain, kita dapat menciptakan lingkungan dengan integritas, transparansi, dan keamanan informasi sebagai prioritas utama. Blockchain dapat digunakan untuk mencatat dan mengamankan bukti digital, menyederhanakan pelacakan transaksi, dan meningkatkan akurasi serta kepercayaan dalam sistem peradilan. Dalam penelitian ini, digunakan metode yuridis empiris dengan menerapkan pendekatan perundang-undangan. Kata Kunci: Revolusi Industri 4.0, Perancangan Hukum, Penegakan Hukum, Blockchain.
Copyrights © 2023