Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus perkara terhadap penyalahguna narkotika.Topik ini menarik untuk diteliti karena adanya perbedaan putusan pengadilan nomor 154/Pid.Sus/2019/Pn Mam dan putusan nomor 389/Pid.Sus/2021/Pn Sgt.Dalam kedua putusan tersebut pelaku sama-sama merupakan penyalahguna narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif (legal research).Sementara pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kasus (case approach). Adapun bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Berdasarkan pembahasan pertimbangan dalam memutus perkara terhadap penyalahguna narkotika dalam menangani penyalahguna narkotika hakim dapat berbeda putusan.Dalam kasus penyalahguna narkotika hakim seharusnya memiliki persamaan dalam memutus perkara ini.Hasil penelitian ini adalah Putusan hakim dalam kasus penyalahgunaan narkotika seringkali tidak konsisten, karena dipengaruhi oleh Sejumlah faktor seperti kondisi ekonomi dan sosial serta fakta hukum ikut berperan dalam proses persidangan. Pertimbangan utama hakim dalam menentukan apakah seorang pelaku akan direhabilitasi atau dihukum adalah berdasarkan bukti bahwa ia benar-benar korban dan didukung dengan hasil pemeriksaan pusat rehabilitasi atau rumah sakit beserta ulasan dokter yang menjelaskan sejauh mana kecanduannya.Selain itu, permohonan rehabilitasi terdakwa juga harus dipertimbangkan.
Copyrights © 2023