Kejahatan anak sebagai pelaku kejahatan terus meningkat, pada kasus-kasus tertentu. Oleh karena itu, penegakan hukum harus memberikan perhatian khusus. Keadilan restoratif merupakan salah satu solusi yang dapat diambil dalam penanganan kasus kejahatan anak dengan cara diversi. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak yang bertentangan dengan hukum dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dilakukan atas 3 komponen sistem peradilan pidana di Indonesia, mulai dari Kepolisian RI, Kejaksaan RI dan Pengadilan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa pidana penjara dapat diterapkan terhadap anak apabila usahanya tidak diakhiri dan dilakukan secara terpisah dari penjara orang dewasa. Upaya perlindungan anak dilakukan dengan menegakkan keadilan restoratif.
Copyrights © 2023