Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui peran penting aparat penegak hukum dalam memberantas perjudian dan untuk mengkaji tantangan yang dihadapi oleh kepolisian dalam menegakkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Penelitian ini berdasarkan studi kasus yang dilakukan di Polsek Dolok Pardamean Kabupaten Simalungun. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, termasuk studi lapangan dan studi pustaka, penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor yang berkontribusi terhadap prevalensi perjudia dan upaya unutk mengatasinya. Selain itu, penelitian ini mengkaji ketentuan hukum yang tertuang dalam KUHP, khususnya Pasal 303 dan 303 bis, yang menjadi dasar penuntutan terhadap pelaku perjudian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa polisi menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Namun, penindakan terhadap perjudian menghadapi beberapa kendala, antara lain kendala hukum, kekurangan sarana dan prasarana, serta kurangnya kesadaran masyarakat umum. Untuk memitigasi tantangan-tantangan ini, polisi secara aktif terlibat dalam inisiatif pencegahan dan bimbingan.
Copyrights © 2023