Perdagangan makanan dan minuman kemasan yang tercemar banjir dilakukan oleh pelaku usaha sebagai upaya untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tanpa memperhatikan dampak yang akan terjadi sehingga mengakibatkan konsumen menderita. Perlindungan konsumen hadir sebagai upaya agar terwujudnya kesadaran pelaku usaha yang bersikap jujur dan bertanggung jawab sehingga akan mengangkat harkat dan martabat konsumen. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan pada bahan hukum utama. Hasil dari penelitian ini yaitu perdagangan makanan dan minuman kemasan yang tercemar oleh banjir maka pelaku usaha diancam dengan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yaitu ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Copyrights © 2024