Tujuan kajian akademis ini adalah untuk menjelaskan ketentuan UU No. 16 Tahun 2009 tentang Peraturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) serta membantu penegakan hukum dalam perkara pidana perpajakan terhadap pembuat dan pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan undang-undang perpajakan. Hal ini harus dilakukan. Hal ini untuk memahami inisiatif transaksi pajak berdasarkan transaksi sebenarnya yang berdampak pada pendapatan negara. Kesimpulan dapat diambil berdasarkan analisis dan pembahasan dalam kerangka kajian terhadap UU No. 16 Tahun 2009 “Penerapan peraturan perpajakan terhadap badan usaha yang menerbitkan faktur pajak”. Pelanggaran perpajakan berupa tindak pidana administrasi (kalpa) merupakan perbuatan yang disengaja. Sanksi yang dikenakan diakibatkan oleh kesalahan yang dilakukan oleh penerbit faktur pajak atau pengguna faktur pajak. Pelaku tindak pidana perpajakan merupakan saksi kunci dalam melindungi pendapatan negara, namun hukuman penjara merupakan salah satu bentuk hukuman ultimatum.
Copyrights © 2024