Salah satu hak mendasar setiap manusia adalah hak untuk memperoleh kesehatan. Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengelaborasi hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari setiap warga negara Indonesia dalam memperoleh hak atas kesehatan. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tujuan untuk mengkaji norma-norma yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dari setiap orang atau warga negara terhadap hak kesehatan yang dimilikinya. Penelitian ini memfokuskan diri pada penelitian terhadap perkembangan pengaturan norma sejak Undang-Undang No.9 Tahun 1960 tentang Kesehatan diberlakukan hingga berlakunya Undang-Undang No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Data yang dipergunakan berfokus pada bahan hukum primer berupa serangkaian undang-undang kesehatan yang mulai diberlakukan di tahun 1960 hingga tahun 2023 ini. Analisis dilakukan secara kualitatif untuk memberikan penjelasan terhadap norma-norma hukum yang mengatur mengenai hak setiap individu dalam masyarakat atas kesehatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024