Korupsi dikategorikan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, karena berpotensi merusak berbagai sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Secara ilmiah korupsi dapat dikategorikan sebagai suatu pranata yang memiliki 3 (tiga) persoalan; korupsi berorientasi pada masalah; kekayaan, kerugian, dan sifatnya melawan hukum. Skor indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia sebagai Negara terkorup ke-5 di Asia Tenggara. Penulisan artikel jurnal ilmiah mempergunakan methode penelitian kepustakaan (library research). Perlu upaya pencegahan dan penindakan korupsi yang dilakukan semua pihak yakni pemerintah, masyarakat dan swasta. Universitas Patompo berupaya menanamkan nilai-nilai anti korupsi bagi mahasiswa berupa nilai; moral, kejujuran, kebenaran dan keadilan serta keteladanan pada keluarga maupun terhadap lingkungan sekitar.
Copyrights © 2024