Hukum Islam menjadi landasan dasar yang kuat dalam kehidupan umat Islam terutama di Indonesia. Penyusunan hukum positif di Indonesia tidak terlepas dari pengaruh hukum Islam. Hukum Islam senantiasa hidup dan berekembang di masyarakat. Sangat menarik untuk melakukan penelitian tentang hukum Islam. Studi kepustakan dibentuk berdasarkan data deskriptif dan kualitif tentang perkembangan sejarah hukum Islam di Indonesia. Kajian ini meneliti bagaimana perkembagan Hukum Islam mulai dari era kerajaan Islam, pada era kolonial belanda, era kemerdekaan sampai sekarang. Pada masa kerajaan Islam mengalami perkembangan yang cukup pesat dibawah kekuasaan raja. Akan tetapi setelah masuknya kolonial belanda hukum Islam menjadi porak-poranda dimana saat itu hukum Islam dibenturkan dengan hukum adat sehingga tidak ada keseimbangan diantara keduanya dengan tujuan hukum belanda dapat berlaku seutuhnya di Indonesia. Ketika Indonesia sudah merdeka Hukum Islam mengalami perkembangan yang sangat Signifikan, bahkan hukum Islam dijadikan sebagai sumber hukum di Indonesia ditempatkan setelah hukum posistif dan sebelum hukum adat.
Copyrights © 2024