Penelitian ini bertujuan mengetahui konstruksi hukum penerapan sanksi pidana dalam tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian ini menggunakan hukum yuridis empiris. Pendekattan kasus dilakukan dengan cara melakukan telaah terhadap kasus yang berkaitan dengan isu yang dihadapi dan telah menjadi putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Konstruksi hukum penerapan sanksi pidana mencegah tindak pidana perdagangan orang (TTPO) berdasarkan teori keadilan yaitu bahwa keadilan dapat saja berubah tetapi esensi keadilan selalu ada dalam kehidupan manusia dan hidup bermasyarakat. Keadilan itu sendiri tidak lepas dari aspek sosiologis dalam kehidupan masyarakat karena keadilan itu tumbuh dan berkembang dalam lingkungan masyarakat. Bila dikaitkan dengan sanksi pidana, dalam setiap masyarakat ada sebuah hukum universal bahwa keadilan merupakan sifat yang harus selalu melekat pada sanksi pidana. Setiap sanksi pidana harus mampu menganut prinsip keadilan yang berlaku di masyarakat sehingga masyarakat diperlakukan secara adil. Disarankan agar terus dilakukan sosialisasi oleh pemerintah tentang bahaya perdagangan manusia, memberikan bekal keterampilan kepada masyarakat, dan meningkatkan kontrol sosial masyarakat untuk meminimalisir terjadinya perdagangan manusia (trafficking).
Copyrights © 2024