Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pasien. Menurut UndangUndang kesehatan No. 36 Tahun 2009 tentang hak kesehatan di Puskesmas Pajang dan untuk mengetahui pelayanan kesehatan berdasarkan pasal 54 Undang-Undang Kesehatan tentang pemberian pelayanan kesehatan. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Penelitian lapangan dengan mencari sumber data-data langsung dari lapangan yakni Puskesmas Pajang melalui pengumpulan data dan wawancara terhadap pihak yang bersangkutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif yakni pihak puskesmas memberikan edukasi terhadap pasien mengenai informasi jika melakukan tindakan medis, resiko serta penanggulangannya dan perlindungan hukum represif yakni dalam hal pasien merasa dirugikan, pasien berhak menuntut ganti rugi terhadap pihak puskesmas. Ganti rugi akan dibicarakan melalui proses mediasi terlebih dahulu. Apabila tidak ditemukan jalan keluar, pasien berhak menempuh ranah litigasi
Copyrights © 2019