Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bentuk hubungan hukum apoteker dan pasien dalam praktik kefarmasian serta tanggung jawab hukum apoteker terhadap pengubahan resep dokter dalam praktik kefarmasian. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analisis, Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk hubungan Apoteker dan pasien dalam praktik kefarmasian dapat digolongkan ke dalam hubungan perikatan yang berlandaskan kepercayaan (trust). Perikatan ini termasuk perikatan hukum inspanningverbentenis, suatu bentuk perikatan yang isi prestasinya adalah Apoteker berbuat sesuatu secara maksimal dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan kesehatan pasien. Bentuk tanggung jawab Apoteker apabila tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana mestinya apalagi menimbulkan kerugian perdata, maka Apoteker dapat digugat ganti rugi atas dugaan kelalaian. Dugaan kelalaian dalam praktik kefarmasian diatur dalam KUH Perdata, yaitu pasal 1239, 1365, 1366 dan 1367.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021