Kanun: Jurnal Ilmu Hukum
Vol 13, No 1 (2011): Vol. 13, No. 1, (April, 2011)

Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Amrizal J. Prang (Universitas Malikussaleh)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2011

Abstract

ABSTRACT: Pasca amandemen UUD 1945 selama empat kali (1999-2002), konstitusi Indonesia mengalami perubahan secara prinsipil. Salah satunya kekuasan judicial (kehakiman) sebelumnya dijalankan sepenuhnya oleh Mahkamah Agung (MA). Namun, saat ini sebagian kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh lembaga baru, Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pengawal konstitusi (the guardian of constitution). Berdasarkan norma Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, perubahan ketiga, 2001 joncto UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, joncto Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, maka secara eksplisit lembaga negara yang bewenang untuk menguji konstitusionalitas tidaknya suatu undang-undang adalah MK. Proses dan sifat dari kewenangan MK dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945 dilakukan sejak dari mengadili pada tingkat pertama hingga tingkat teakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Artinya, tidak ada upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut.  Pascaputusan MK yang menyatakan suatu undang-undang tidak berlaku mengikat karena kontradiksi dengan UUD, maka dengan sendirinya putusan tersebut juga sekaligus menciptakan suatu keadaan hukum yang baru. Namun, sebagai syarat untuk diketahui oleh umum, sebagaimana Pasal 57 ayat (3) UU No.24 Tahun 2003 disebutkan: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan diucapkan. The Legal Implications Constitutional Court Decision

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

kanun

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

anun: Jurnal Ilmu Hukum (KJIH), the Indonesian Journal of Autonomy Law, is an international journal dedicated to the study of autonomy law within the framework of national and international legal systems. Published thrice annually (April, August, December), KJIH provides valuable insights for ...