ABSTRAK: Pertimbangan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan putusan diatur dalam Pasal 197 huruf d dan 197 huruf f KUHAP. Dalam Pasal 197 huruf d berbunyi “pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa”, sedangkan Pasal 197 huruf f berbunyi pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Namun ada beberapa putusan hakim yang hanya mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan atau meringan saja. Sehingga konsekuensi dari putusan tersebut dapat mengakibatkan putusan batal demi hukum. Judge Consideration Regarding the Imposition of Punishment Relating to Criminate and Incriminate Decision ABSTRACT: Consideration in regard with criminate and incriminate is ruled in Article 197 d and 197 f of the Criminal Procedure Code. Article 197 letter d states "consideration compiled briefly about the facts and circumstances derived from the examination trial on which the determination of guilt of the accused", while Article 197 f stipulates chapter of the legislation that became the basis of criminal prosecution or action and legislation the legal basis of the decision, accompanied by aggravating circumstances and relieve the defendant. However, there are some verdicts only based on things that are burdensome or incriminate only. Thus, the consequences of such decision may result in a decision null and void.
Copyrights © 2015