ABSTRAK. Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa pertanggungjawaban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara merupakan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara terus-menerus demi terlindunginya hak-hak anak. Kalau ditilik secara cermat, pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tampak adanya kesadaran dari pembuat undang-undang untuk melindungi masyarakat/ konsumen penyiaran dari ekses-ekses negatif yang kemungkinan akan timbul. Terlepas dari kontroversi dari UU Penyiaran, yang banyak mendapat kritikan dari penyelenggara jasa siaran tentang terkekangnya kebebasan dalam menyelenggarakan jasa siaran, namun kalau dilihat dari sisi perlindungan yang diberikan oleh undang-undang ini terhadap masyarakat dan konsumen anak pada umumnya juga belum memadai. Children's Rights Activity in Television Broadcasting ABSTRACT. Child Protection Act confirms that the responsibility of parents, families, communities, governments, and the state is a series of activities carried out continuously for the sake of protection of children's rights. If we scrutinize carefully, the Law No. 32 of 2002 on Broadcasting, appears the awareness of legislators to protect the public / consumer broadcasting of negative excess that is likely to arise. Regardless of the controversy of the Law No. 32 of 2002 on Broadcasting, which heavily criticized the organizers of the broadcast services on terkekangnya freedom in organizing broadcast services, but judging from the protection afforded by this Law to the public and consumers of children in general is inadequate.
Copyrights © 2016