Penelitian ini mengkaji faktor-faktor penyebab terjadinya sengketa waris dan mekanisme penyelesaiannya di Kecamatan Bukit Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh. Metode yuridis-empiris digunakan untuk menganalisis fenomena ini. Di Kecamatan Bukit, pembagian warisan sebagian besar diatur berdasarkan Syariat Islam. Namun, ada desa-desa tertentu yang menganut Hukum Adat yang mengamanatkan pembagian yang sama dan mengakibatkan konflik antar ahli waris. Studi ini mengidentifikasi beberapa faktor yang berkontribusi terhadap perselisihan ini, termasuk ketidakadilan yang dirasakan ketika ahli waris perempuan percaya bahwa mereka berkontribusi lebih besar dalam merawat orang yang meninggal, kesenjangan ekonomi antar anggota keluarga, dan ketegangan dalam hubungan dan komunikasi di antara ahli waris. Pendekatan utama yang dilakukan adalah dengan menerapkan hukum waris Islam, dan menggunakan hukum Adat sebagai pilihan kedua ketika hukum Adat terbukti tidak efektif (perselisihan).
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023