JURNAL HUKUM STAATRECHTS
Vol 4, No 2 (2021): JURNAL STAATRECHTS

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) Di Kabupaten Karangasem Bali

I Gusti Agung Ngurah Parwata (Unknown)
Shaufy Rahmi (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Aug 2021

Abstract

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual BeliTanah (PPJB) Di Kabupaten Karangasem BaliKeberadaan tanah sebagai hak milik yang dapatdialihkan atau dijual, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang KetentuanketentuanPokok Agraria. Dalam menunjang pengaturan tersebut salah satu perangkat hukum yangmengatur peralihan hak atas tanah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umumyang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik sebagai bukti telah dilakukan perbuatanhukum tertentu mengenai peralihan hak atas tanah yang terjadi melalui perjanjian jual beli tanah.Hal tersebut diatur karena perjanjian jual beli tanah sering menimbulkan persoalan, seperti tidakdilakukannya perjanjian jual beli tanah dengan menggunakan akta PPAT, tetapi dilakukan dihadapan aparat desa atau kepala desa. Hal tersebut mengakibatkan Perjanjian Pengikatan Jual Belitanah menjadi Akta Jual Beli tanah sering tidak berjalan dengan lancar, seperti perjanjian jual belitanah di Kabupaten Karangasem Bali. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian iniyaitu, apa saja kendala Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah menjadi Akta Jual Beli tanah diKarangasem Bali? dan bagaimana peran Pejabat Pembuat Akta Tanah pada pembuatan PerjanjianPengikatan Jual Beli tanah di Karangasem Bali?. Penelitian ini menggunakan metode penelitianyuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengkaji norma-norma hukum yang berlaku yangberhubungan dengan perjanjian jual beli tanah. Hasil penelitian menunjukkan kendala dalamPerjanjian Pengikatan Jual Beli tanah menjadi Akta Jual Beli tanah di Karangasem Bali, karenakurang pahamnya masyarakat pada ketentuan hukum yang mengatur perjanjian jual beli tanah,kurang pahamnya masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalamperjanjian jual beli tanah, kurang pahamnya masyarakat tentang peran Pejabat Pembuat AktaTanah dalam proses perjanjian jual beli tanah dan akibat kurangnya Pejabat Pembuat Akta Tanahyang ada Kabupaten Karangasem Bali. Dalam menghadapi kendala-kendala tersebut perludilakukan penyuluhan pada masyarakat tentang keberadaan peraturan perundang-undangan yangmengatur perjanjian jual beli tanah dan pentingnya fungsi atau peran Pejabat Pembuat Akta Tanahdalam proses jual beli tanah. Demikian pula dengan keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanahperlu diadakan penambahan.Kata Kunci : Tanah, Perjanjian Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

STAATRECHTS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum STAATRECHTS adalah jurnal berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Jurnal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mempublikasikan gagasan-gagasan di bidang hukum dalam rangka mendorong kemajuan pemikiran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum STAATRECHTS ...