Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Aktivisme Filantropi Dalam Upaya Pemenuhan Pelayanan Kesehatan Sebagai Implementasi Dari Hak Asasi Manusia Shaufy Rahmi; Junaidi Kadir
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 5, No 2 (2022): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v5i2.6712

Abstract

Aktivisme filantropi saat ini merupakan suatu upaya dalam pemenuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat guna tercapainya pemberdayaan bagi masyarakat,sehingga di butuhkan regulasi terkait kegiatan filantropi tersebut agar lebih efektif dalam mengatur kegiatan filantropi itu sendiri serta dapat mewujudkan kepastian hukum terhadap masyarakat.Secara fundamental kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan,jiwa,dan social yang memungkinkan setiap orang produktif secara ekonomis.oleh karena itu kesehatan merupakan dasar diakuinya derajat manusia.maka dari itu penulis ingin meneliti kegiatan filantropi tersebut dengan kedermawanan untuk melakukan perubahan dan keadilan sosial secara struktural berkaitan dengan kemiskinan, hak asasi manusia, pendidikan, kesehatan,lingkungan hidup dan masalah social budaya dalam arti luas. Karena kedekatannya makna asli filantropi dengan nilai-nilai kemanusiaan dan social.adapun tujuan dilakukannya penelitian ini guna mermberikan pandangan pentingnya pemberdayaan terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan yang merupakan hak dasar dari manusia/masyarakat yang bersifat fundamental dalam konstitusi yang menjadi tugas dan tangung jawab dari pemerintah untuk merealisasikannya.Metode pendekatan yang di gunakan yakni yuridis normatif yang menjelaskan dan menganalisis baik dari peraturan perundang-undangan dan doktrin hukum lainnya.Sebagai upaya untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi,hak atas kesehatan tersebut dengan mengimplementasikan norma-norma hak asasi manusia melalui kegiatan filantropi kesehatan sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan.
Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah (PPJB) Di Kabupaten Karangasem Bali I Gusti Agung Ngurah Parwata; Shaufy Rahmi
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 4, No 2 (2021): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v4i1.4899

Abstract

Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual BeliTanah (PPJB) Di Kabupaten Karangasem BaliKeberadaan tanah sebagai hak milik yang dapatdialihkan atau dijual, diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang KetentuanketentuanPokok Agraria. Dalam menunjang pengaturan tersebut salah satu perangkat hukum yangmengatur peralihan hak atas tanah, tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998Tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umumyang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik sebagai bukti telah dilakukan perbuatanhukum tertentu mengenai peralihan hak atas tanah yang terjadi melalui perjanjian jual beli tanah.Hal tersebut diatur karena perjanjian jual beli tanah sering menimbulkan persoalan, seperti tidakdilakukannya perjanjian jual beli tanah dengan menggunakan akta PPAT, tetapi dilakukan dihadapan aparat desa atau kepala desa. Hal tersebut mengakibatkan Perjanjian Pengikatan Jual Belitanah menjadi Akta Jual Beli tanah sering tidak berjalan dengan lancar, seperti perjanjian jual belitanah di Kabupaten Karangasem Bali. Rumusan masalah yang akan dibahas dalam penelitian iniyaitu, apa saja kendala Perjanjian Pengikatan Jual Beli tanah menjadi Akta Jual Beli tanah diKarangasem Bali? dan bagaimana peran Pejabat Pembuat Akta Tanah pada pembuatan PerjanjianPengikatan Jual Beli tanah di Karangasem Bali?. Penelitian ini menggunakan metode penelitianyuridis normatif, yaitu metode penelitian yang mengkaji norma-norma hukum yang berlaku yangberhubungan dengan perjanjian jual beli tanah. Hasil penelitian menunjukkan kendala dalamPerjanjian Pengikatan Jual Beli tanah menjadi Akta Jual Beli tanah di Karangasem Bali, karenakurang pahamnya masyarakat pada ketentuan hukum yang mengatur perjanjian jual beli tanah,kurang pahamnya masyarakat tentang hak-hak dan kewajiban penjual dan pembeli dalamperjanjian jual beli tanah, kurang pahamnya masyarakat tentang peran Pejabat Pembuat AktaTanah dalam proses perjanjian jual beli tanah dan akibat kurangnya Pejabat Pembuat Akta Tanahyang ada Kabupaten Karangasem Bali. Dalam menghadapi kendala-kendala tersebut perludilakukan penyuluhan pada masyarakat tentang keberadaan peraturan perundang-undangan yangmengatur perjanjian jual beli tanah dan pentingnya fungsi atau peran Pejabat Pembuat Akta Tanahdalam proses jual beli tanah. Demikian pula dengan keberadaan Pejabat Pembuat Akta Tanahperlu diadakan penambahan.Kata Kunci : Tanah, Perjanjian Jual Beli, Pejabat Pembuat Akta Tanah
Kerugian Konstitusional Organisasi Advokat Dalam Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat Akibat Pemberlakuan Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Program Profesi Advokat Eko Riki Prasetio; Shaufy Rahmi
JURNAL HUKUM STAATRECHTS Vol 3, No 2 (2020): JURNAL STAATRECHTS
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52447/sr.v3i1.4879

Abstract

Pada tanggal 22 Januari 2019 Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengeluarkan sebuah Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Program Profesi Advokat (PPA) yang pada intinya mengatur tentang prosedur menjadi advokat harus menjalani PPA yang diselenggarakan organisasi advokat bekerja sama dengan perguruan tinggi (fakultas hukum ) berakreditasi B. Peraturan ini menimbulkan kegaduhan bagi para Pengacara karena Permenristekdikti ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang sudah berjalan selama ini. Pangkal persoalannya, prosedur ini dinilai melanggar proses pengangkatan advokat. Mulai dari menempuh pendidikan khusus profesi advokat (PKPA), ujian profesi advokat (UPA) yang diselenggarakan organisasi advokat, magang selama 2 tahun, pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi setempat. Adapun pasal-pasal dalam Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang tentang Advokat terdapat dalam pasal 3-5. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat. Selain itu Permenristek ini menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Aadvokat. Penelitian ini hendak menganalisis 1) Apakah Permenristekdikti Nomor 5Tahun 2019 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat? 2) Apakah upaya hukum yang dapat dilakukan Organisasi Advokat akibat pemberlakuan Permenristekdikti? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Dengan hasil penelitian yang diperoleh yaitu 1) Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat baik secara materiil maupun imateriil 2) Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Organisasi Advokat adalah dengan mengajukan permohonan uji materiil (judicial review) Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019kepada Mahkamah Agung. Kesimpulan yang di dapat adalah bahwa Permenristekdikti Nomor 5 tahun 2019 menimbulkan kerugian konstitusional bagi Organisasi Advokat.Kata Kunci: Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 209, Kerugian Konstitusional, Profesi Advokat