JURNAL HUKUM STAATRECHTS
Vol 4, No 1 (2021): JURNAL STAATRECHTS

PENYELESAIAN PERKARA WANPRESTASI TERHADAP PERJANJIAN UTANG PIUTANG DENGAN JAMINAN ( STUDI KASUS PUTUSAN MA NOMOR 657 K/PDT/2017 )

Nur Sukma Indri Yanti (Unknown)
Rio Christiawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2021

Abstract

Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objekyang diperjanjikan pada umumnya adalah uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yangmemberikan pinjaman (kreditur), sedang pihak yang lain adalah pihak yang menerimapinjaman uang tersebut (debitur). Inti dari perjanjian utang-piutang adalah kreditur memberikanpinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya dalam waktu yang telahditentukan disertai dengan bunganya. Pengembalian utang dilakukan dengan cara mengangsursetiap bulan. Peristiwa yang banyak terjadi pengembalian utang yang wajib dibayar oleh debituracapkali tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan. apabila debitur tidak melakukan apa yangdijanjikannya maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Namun terdapatperbedaan pada faktanya, dimana pihak kreditur yang melakukan ingkar janji. Sehingga jaminanhak tanggungan debitur terancam.Kata Kunci: Perjanjian utang-piutang, Jaminan, Wanprestasi, Hak Tanggunga

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

STAATRECHTS

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum STAATRECHTS adalah jurnal berkala yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Jurnal ini dimaksudkan sebagai upaya untuk mempublikasikan gagasan-gagasan di bidang hukum dalam rangka mendorong kemajuan pemikiran hukum di Indonesia. Jurnal Hukum STAATRECHTS ...