Utang piutang merupakan perjanjian antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya dan objekyang diperjanjikan pada umumnya adalah uang. Kedudukan pihak yang satu sebagai pihak yangmemberikan pinjaman (kreditur), sedang pihak yang lain adalah pihak yang menerimapinjaman uang tersebut (debitur). Inti dari perjanjian utang-piutang adalah kreditur memberikanpinjaman uang kepada debitur, dan debitur wajib mengembalikannya dalam waktu yang telahditentukan disertai dengan bunganya. Pengembalian utang dilakukan dengan cara mengangsursetiap bulan. Peristiwa yang banyak terjadi pengembalian utang yang wajib dibayar oleh debituracapkali tidak sebagaimana yang telah diperjanjikan. apabila debitur tidak melakukan apa yangdijanjikannya maka dapat dikatakan ia melakukan wanprestasi atau ingkar janji. Namun terdapatperbedaan pada faktanya, dimana pihak kreditur yang melakukan ingkar janji. Sehingga jaminanhak tanggungan debitur terancam.Kata Kunci: Perjanjian utang-piutang, Jaminan, Wanprestasi, Hak Tanggunga
Copyrights © 2021