Suatu kasus yang melibatkan tenaga kesehatan dengan pasien, akhir-akhir ini sering terjadi. Penanganan hukum terhadap kasus antara tenaga kesehatan dengan pasien tersebut pun sudah berjalan, namun dalam penegakan hukumnya, korban tindak pidana tenaga kesehatan belum mendapat perlindungan hukum terhadap korban yang mengalami cacat, luka, hingga meninggal dunia. Oleh karena itu menarik untuk dikaji perlindungan hukum yang diberikan kepada korban praktik kedokteran ilegal dalam Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg, Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan studi kasus, dan sebagai rumusan masalah dari penelitian ini antara lain; 1) Apakah putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg telah memberikan perlindungan hukum bagi korban praktik kedokteran ilegal ? 2) Bagaimana Upaya Hukum yang dapat dilakukan dalam memenuhi perlindungan korban kejahatan praktik kedokteran ilegal terhadap Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/PN.Srg ?. Hasil penelitian diketahui bahwa Putusan Nomor 863/Pid.Sus/2016/ PN.Srg belum memberikan perlindungan hukum terhadap korban praktik kedokteran ilegal. Hal ini terlihat dengan tidak adanya restitusi ataupun kompensasi bagi korban di dalam putusan tersebut. Putusan hakim lebih berfokus pada penghukuman bagi pelaku. Meski pengaturan perlindungan korban telah ada, akan tetapi dalam penegakan hukum kasus ini masih menggunakan paradigma penghukuman bagi pelaku tanpa pemenuhan hak terhadap korban.Kata Kunci: Praktik Kedokteran Ilegal, Perlindungan Korban, Upaya HukumÂ
Copyrights © 2022